DPW PPP Jawa Barat Tegas Tolak SK Menkumham, Nyatakan Agus Suparmanto Ketua Umum Sah

majalahsuaraforum.com – 4 Oktober 2025 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Penolakan ini disampaikan karena keputusan tersebut dianggap tidak sejalan dengan fakta dan jalannya Muktamar X PPP yang berlangsung di Ancol, Jakarta.
Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, menegaskan bahwa SK pengesahan tersebut tidak merefleksikan situasi sebenarnya yang dialami oleh para peserta muktamar.
“Menolak SK itu, karena tidak sesuai dengan fakta dan situasi yang kami alami sebagai muktamirin waktu itu,” ujar Pepep di Bandung, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Pepep, kubu yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum PPP sebelumnya, Amir Uskara, telah meninggalkan ruang sidang muktamar sebelum seluruh tahapan resmi diselesaikan. Sementara mayoritas peserta tetap berada di dalam ruangan dan melanjutkan sidang sesuai agenda, mulai dari pembahasan tata tertib, AD/ART, hingga pemilihan ketua umum partai.
Namun, di saat proses tersebut masih berlangsung, kubu Mardiono justru menggelar konferensi pers di salah satu kamar hotel di lokasi yang sama. Dalam konferensi pers tersebut, mereka mengumumkan Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.
“Saya sebagai muktamirin dan ada di ruangan itu, sehingga tentu kita sangat kaget atas keputusan itu, dan kami jelas menolak yang mengatakan bahwa Pak Mardiono terpilih secara aklamasi,” tegas Pepep.
Pepep menjelaskan bahwa penerbitan SK Menkumham seharusnya memperhatikan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, yang mengatur bahwa SK pengesahan ketua umum partai hanya dapat dikeluarkan apabila terdapat pernyataan dari Mahkamah Partai yang menyatakan partai tersebut tidak sedang bersengketa.
Dalam konteks Muktamar X di Ancol, Mahkamah Partai PPP hadir secara langsung dan menyatakan bahwa Agus Suparmanto merupakan ketua umum sah hasil muktamar tanpa adanya dualisme kepemimpinan.
“Jadi kalau tiba-tiba sekarang terbit SK Menkum ya minta maaf, tentu kita berhak mempertanyakan, bagaimana keterkaitan poin ini mengingat Mahkamah Partai berada dalam forum muktamar,” kata Pepep.
Terkait hal itu, DPW PPP Jawa Barat akan segera melakukan koordinasi dengan Ketua Umum terpilih Agus Suparmanto untuk menentukan langkah selanjutnya dalam merespons keputusan pemerintah.
“Bagaimana sesegera mungkin melakukan langkah-langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan,” ujarnya.
PPP Jabar Solid Dukung Agus Suparmanto Pepep menegaskan bahwa seluruh jajaran PPP di Jawa Barat, mulai dari DPW hingga DPC di 27 kabupaten dan kota, tetap kompak mendukung kepemimpinan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.
“Kita semua kan merasakan situasinya dan menyaksikan situasinya, sehingga kita tetap solid,” tuturnya.
Lebih lanjut, kubu Agus telah mengirimkan hasil Muktamar X di Ancol kepada Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Oktober 2025 untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Sebagaimana diketahui, Muktamar X PPP yang diselenggarakan di Ancol pada 27 -29 September 2025 menimbulkan dua klaim kepemimpinan. Kubu pelaksana tugas Ketua Umum Mardiono menyatakan dirinya terpilih secara aklamasi pada Sabtu (27/9/2025), sementara kubu Agus Suparmanto juga mengklaim kemenangan dengan dukungan mayoritas peserta muktamar.
Kondisi tersebut kini menimbulkan dualisme kepemimpinan di tubuh PPP, yang menjadi perhatian publik dan tengah menunggu penyelesaian hukum serta keputusan politik lebih lanjut dari pihak berwenang.
Dw.