DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Pemilu pada Tahun 2026, Fokus pada Kodifikasi Regulasi


majalahsuaraforum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum akan dimulai pada tahun 2026, setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadi inisiator dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan undang-undang tersebut. Dengan jadwal yang dimulai tahun depan, DPR diyakini memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian mendalam terhadap substansi RUU Pemilu.

“Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ujar Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Rencana Kodifikasi Tiga Undang-Undang Politik Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa Komisi II DPR bersemangat untuk menggabungkan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik dalam satu kerangka hukum terpadu. Upaya ini dilakukan melalui metode kodifikasi, sebagaimana direkomendasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, penggabungan ini akan mempermudah sinkronisasi antaraturan, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada merupakan satu kesatuan rezim hukum. Oleh karena itu, revisi undang-undang harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.

Proses Legislasi dan Keputusan Baleg DPR Sebelumnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diusulkan oleh Komisi II DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Dalam daftar Prolegnas tahun 2025, RUU Pemilu sebenarnya sempat menjadi salah satu usulan Baleg DPR. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi, Baleg DPR memutuskan untuk menjadwalkan pembahasan secara resmi mulai tahun 2026.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menilai keputusan ini penting agar proses legislasi berjalan dengan matang dan menyeluruh.

“Takutnya nanti belum selesai atau tidak maksimal kalau dibahas sekarang. Jadi, semuanya kita luncurkan di 2026,” kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Tujuan dan Harapan dari Pembahasan RUU Pemilu Melalui penjadwalan ini, DPR berharap pembahasan yang dimulai pada 2026 dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sinkron antara sistem Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Hal ini menjadi langkah strategis menjelang pelaksanaan Pemilu serentak berikutnya, sehingga penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia dapat berlangsung lebih efisien, konsisten, dan berkeadilan.

Dengan demikian, penundaan pembahasan RUU Pemilu hingga tahun 2026 bukan dianggap sebagai penundaan proses demokrasi, melainkan sebagai upaya memperkuat landasan hukum politik nasional melalui pendekatan kodifikasi yang lebih sistematis dan menyeluruh.

Dw.

Berita Terkait

Top