Demokrat Pelajari Putusan MK Diskualifikasi Semua Paslon di Pilkada Barito Utara karena Politik Uang

majalahsuaraforum.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Barito Utara 2024. Salah satu paslon yang terdampak merupakan pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat.
“Kami akan pelajari dulu keputusan MK-nya,” ujar Herman saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji secara mendalam isi putusan sebelum menentukan langkah politik selanjutnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada Barito Utara, yakni pasangan nomor urut 1 H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (14/5/2025). MK menyatakan bahwa kedua pasangan terbukti melakukan praktik politik uang yang masif dan sistematis, sehingga merusak integritas pemilihan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengungkapkan, paslon nomor urut 2 terbukti melakukan pembelian suara hingga Rp16 juta per pemilih. Salah satu saksi, Santi Parida Dewi, mengaku menerima uang Rp64 juta untuk satu keluarga.
Tak hanya itu, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan hal serupa. Mahkamah menemukan adanya janji pemberangkatan umrah dan pembelian suara senilai Rp6,5 juta per pemilih. Saksi bernama Edy Rakhman menyatakan menerima total Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi, di antaranya TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, serta TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Akibat keputusan ini, KPU Kabupaten Barito Utara diwajibkan menyelenggarakan pemilihan ulang dalam waktu 90 hari dengan paslon baru.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengklaim telah menangani sejumlah kasus politik uang dalam Pilkada tersebut, dengan lima orang telah diproses hukum dan dijatuhi pidana penjara.(Dew*(