Mengakhiri Dualisme Kepengurusan Tenis Meja, Pemerintah dan KOI Fasilitasi Stakeholder Dapat Pengakuan Internasional


majalahsuaraforum.com | JAKARTA – Pembinaan olahraga Persatuan Tenis Meja Indonesia (PTMSI) dibawah Kepengurusan PP PTMSI dan PB PTMSI, berhubung sudah tidak diakui ITTF. Oleh karena itu, Menpora membentuk Satgas dan melalui Satgas mengundang para atlet dan club olahraga seluruh lndonesia, terbentuklah melalui voting tim formatur Federasi Tenis Meja Indonesia (FTMI).

Memang sampai saat ini belum bisa dibentuk pemerintah, karena dari KOI/NOC belum ada respon untuk bantu di ITTF. Nanti, setelah dari situ baru Menpora merekomendasikan pembentukan badan hukumnya di Kumham.

“Akibat kisruh dualisme kepengurusan PP PTMSI dan PB PTMSI yang berlarut-larut, mengorbankan para atlet tenis meja yang akan bertanding di even lokal dan internasional,” ujar anggota Satgas, Ferdinan dalam keterangannya, sesuai arahan Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Bapak Surono, Sabtu (28/12/2024).

Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2023, Menpora mengadakan pertemuan dengan ketua Persatuan Besar Persatuan Tenis Meja Indonesia (PB PTMSI), Ketua Persatuan Pusat Persatuan Tenis Meja Indonesia (PP PTMSI).

Dalam rapat tersebut ketua PP dan PB PTMSI membuat pernyataan tertulis untuk menyerahkan permasalahan dualisme Federasi Tenis Meja kepada Menpora, latar belakang tersebut menjadi dasar pembentukan Satgas PTMSI.

“Inisiasi Satgas PTMSI bersama dengan KOI (masuk dalam SK Satgas) melakukan audiensi langsung di kantor pusat ITTF pada bulan Desember 2023 di Laussane, Swiss dan menemui Sekretaris ITTF di Singapura, pada bulan Maret 2024,” kata Ferdinan.

Dari kedua pertemuan tersebut ITTF mengapresiasi upaya kolaboratif Pemerintah Indonesia bersama dengan KOI untuk menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusan di Tenis Meja.

Kronologis Tindaklanjut

Pada tanggal 18 November 2024, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh 12 perwakilan klub/perkumpulan tenis meja dan beberapa insan tenis meja seperti atlet, pelatih, dan pengurus di tingkat provinsi di Indonesia.

“Surat undangan rapat mengundang 21 club dan 3 Pengurus provinsi tanggal 15 November 2024, untuk membahas tindak lanjut dari penetapan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia dan Kepengurusan Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Satgas PTMSI),” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal yang ditandatangan melalui surat pernyataan, yaitu:

a.      Mendukung upaya Menteri Pemuda dan Olahraga bersama Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, melalui Satgas PTMSI untuk menginisiasi pembentukan Federasi Tenis Meja Nasional. Sesuai dengan kriteria Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan merujuk pada Olympic Charter dan International Table Tennis Federation (ITTF) Statute.

b.     Memberikan mandat kepada Satgas PTMSI untuk menunjuk 5 orang dari Perwakilan yang hadir untuk bertindak sebagai berikut:

(1)     Formatur Organisasi Federasi Tenis Meja Baru;
(2)     Melakukan Penjaringan Kandidat Ketua Umum;
(3)     Melakukan Perumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi;
(4)     Presidium Kongres Tertinggi; dan
(5)     Rapat Koordinasi lainnya yang dibutuhkan.

c.      Mendukung transformasi tata kelola Federasi Tenis Meja Nasional yang baru dibentuk dan transformasi program pembinaan ekosistem tenis meja Indonesia sesuai kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi;

d.     Menunjuk 5 (lima) nama formatur yang terdiri dari 2 (dua) perwakilan Pengurus Provinsi dan 3 (tiga) perwakilan klub (Tim Formatur) sebagai berikut:

(1)     Perwakilan Provinsi DKI Jakarta;
(2)     Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
(3)     PTM Sukun Kudus, Jawa Tengah;
(4)     PTM Arwana Jaya, Tangerang; dan
(5)     PTM Pupuk, Kalimantan Timur.

Setelah kesepakatan sebagaimana dimaksud di atas, Tim Formatur bersama dengan Satgas PTMSI mengadakan rapat untuk menunjuk Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, dan Anggota Pengawas.

“Sementara untuk kebutuhan kelengkapan akta pendirian perkumpulan Federasi Tenis Meja Indonesia (FTMI), serta melakukan perumusan rancangan Anggaran Dasar FTMI, Tim Formatur juga melakukan audiensi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk meminta bantuan terkait dengan penjaringan calon Ketua Umum baru FTMI,” terangnya.

Selanjutnya Tim Formatur telah mengirimkan email pada tanggal 4 Desember 2024 kepada Komite Olahraga Indonesia (KOI), perihal pembentukan Federasi Tenis Meja Indonesia sesuai kesepakatan diatas, tetapi belum mendapatkan respon sampai saat ini.( Hilda) 

Berita Terkait

Top