Urus Paspor Kini Lebih Mudah, Imigrasi Hadirkan Layanan di 7 Mal Besar


Majalahsuaraforum.com – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor! Direktorat Jenderal Imigrasi kini menghadirkan layanan immigration lounge di tujuh mal besar di Indonesia, guna memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan paspor elektronik.

Melalui layanan ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Cukup mendatangi immigration lounge di mal terdekat, pengurusan paspor dapat dilakukan dengan lebih praktis—termasuk untuk layanan percepatan.

Layanan yang Tersedia

Menurut informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, layanan ini mencakup:

  • Permohonan paspor elektronik baru

  • Penggantian paspor elektronik

  • Layanan percepatan paspor (1 hari jadi)

Untuk bisa menggunakan layanan ini, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.

Berikut adalah rincian biaya yang berlaku:

  • Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000

  • Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000

  • Percepatan paspor (dalam 1 hari): Rp 1.000.000

Daftar Lokasi Immigration Lounge di Mal

Jakarta

  1. Pondok Indah Mall 3, Lantai B2

    • Senin–Jumat: 10.00–18.00 WIB

    • Sabtu–Minggu: 10.00–14.00 WIB

  2. Mall Taman Anggrek, Lantai LG

    • Senin–Jumat: 10.00–18.00 WIB

    • Sabtu–Minggu: 10.00–14.00 WIB

  3. Senayan City, Lantai 6

    • Senin–Jumat: 08.00–16.00 WIB

    • Sabtu–Minggu: 08.00–14.00 WIB

Jawa Barat

4. Grand Metropolitan Mall, Bekasi

  • Senin–Jumat: 10.00–18.00 WIB

  • Sabtu–Minggu: 10.00–14.00 WIB

  1. Pesona Square Mall, Depok (Lantai 3)

    • Senin–Jumat: 10.00–18.00 WIB

Jawa Timur

6. Ciputra World Mall, Surabaya (Lantai 4)

  • Senin–Kamis: 10.00–18.00 WIB

  • Jumat: 10.00–18.30 WIB

  1. Icon Mall, Kabupaten Gresik

    • Senin–Jumat: 10.00–18.00 WIB

Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan

Mengacu pada Permenkumham No. 18 Tahun 2022, layanan paspor reguler membutuhkan waktu 4–5 hari kerja dan umumnya memerlukan dua kali kedatangan: pertama untuk pemberkasan, foto, dan wawancara; kedua untuk pengambilan paspor.

Sebaliknya, layanan paspor percepatan memungkinkan pemohon mendapatkan paspor hanya dalam waktu 1–2 jam dalam satu kali kunjungan. Namun demikian, layanan percepatan ini memiliki kuota terbatas dibandingkan layanan reguler.(hil)

Berita Terkait

Top