Tito Karnavian: Pemerintah Terbuka Terima Gugatan Soal Sengketa Batas Wilayah Aceh–Sumut

majalahsuaraforum.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik atas penetapan empat pulau yang diputuskan masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini menuai reaksi dari berbagai pihak di Aceh, yang mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah mereka.
Tito menjelaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada kajian komprehensif yang melibatkan analisis geografis serta pertimbangan dari berbagai instansi lintas kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan politik atau pribadi dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Keputusan ini adalah hasil dari proses administrasi pemerintahan yang didasari pada data objektif. Kalau masih ada keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Negara hukum membuka ruang untuk itu,” ujar Tito.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian batas wilayah demi kepastian hukum, terutama dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik. Tito menyebut bahwa batas darat antara kedua provinsi sebenarnya sudah ditetapkan, namun batas laut masih menjadi titik perbedaan pandangan sehingga penyelesaiannya berada di tangan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa sengketa batas wilayah bukanlah hal yang luar biasa di Indonesia. Menurutnya, masih banyak daerah lain yang mengalami persoalan serupa, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam setiap kasus perlu mengedepankan prinsip musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan keterbukaan terhadap proses hukum, pemerintah berharap semua pihak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat melalui jalur konstitusional, tanpa mengganggu stabilitas dan hubungan antardaerah.
Penulis: Dew.