Sengketa Empat Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara Mencuat, Presiden Prabowo Diminta Ambil Sikap Tegas

majalahsuaraforum.com – kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Keputusan ini dituangkan dalam sebuah surat resmi dari Menteri Dalam Negeri, dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak di Aceh.
Empat pulau tersebut selama ini secara historis dan administratif diklaim sebagai bagian dari wilayah Aceh. Namun, berdasarkan hasil survei terbaru oleh pemerintah pusat, pulau-pulau itu dinyatakan berada dalam cakupan wilayah Sumatera Utara. Keputusan tersebut memicu ketegangan antara kedua provinsi, dengan Aceh menyatakan keberatan dan menuntut agar hak historis mereka diakui.
Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap keputusan ini. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, langkah ini penting demi menjaga ketertiban dan rasa keadilan di tengah masyarakat Aceh.
“Kami berharap Presiden Prabowo dapat bersikap adil dan bijaksana dalam menangani sengketa ini. Aceh punya hak sejarah dan administrasi atas empat pulau itu. Jangan sampai keputusan ini melukai perasaan rakyat Aceh,” ujar Nasir Djamil.
Sengketa ini memang bukan hal baru. Klaim kepemilikan atas empat pulau tersebut sudah berlangsung sejak lama. Aceh mendasarkan klaimnya pada sejarah pengelolaan dan data administratif masa lalu, sedangkan Sumatera Utara bersandar pada hasil pemetaan dan survei dari institusi pusat.
Kondisi ini menjadi perhatian nasional karena berpotensi memicu konflik sosial-politik antara dua provinsi jika tidak segera diselesaikan dengan tepat. Banyak pihak menilai bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri seharusnya tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lokal.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mengambil keputusan terkait sengketa ini. Langkah tersebut diharapkan mampu meredakan ketegangan dan menghasilkan solusi yang mengutamakan prinsip musyawarah, persatuan, serta penghormatan terhadap sejarah dan hukum.
Pemerhati tata kelola wilayah menyarankan agar penyelesaian konflik ini dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan, serta melibatkan pihak independen untuk menghindari kesan keberpihakan. Sengketa empat pulau ini dinilai menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menjaga integritas teritorial dan keharmonisan antardaerah di Indonesia.
Pen. Red.