Sekjen MPR RI Siti Fauziah Klarifikasi Dugaan Gratifikasi: Tidak Libatkan Pimpinan MPR


majalahsuaraforum.com — Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Siti Fauziah, memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret lingkungan MPR RI. Dalam keterangannya, Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2021.

“Perlu kami tegaskan bahwa dugaan gratifikasi yang sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya,” ujar Siti Fauziah dalam pernyataan resmi.

Ia menambahkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan persoalan administratif di lingkup Sekretariat Jenderal MPR RI pada periode sebelumnya, dan bukan merupakan tindakan yang melibatkan kebijakan atau pengambilan keputusan di tingkat pimpinan lembaga.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan oleh KPK. MPR RI, lanjut Siti, menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. “Kami percaya KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif. MPR RI akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Siti Fauziah juga menekankan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan MPR RI. “Kami akan terus memperkuat tata kelola yang bersih dan melayani agar kepercayaan publik terhadap lembaga negara tetap terjaga,” tutupnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menegaskan posisi MPR RI yang mendukung pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance.

 

Pen. Nala. 

Berita Terkait

Top