Satgas PKH Garuda Berhasil Ungkap Pembalakan Liar Senilai Rp 230 Miliar di Tiga Daerah


majalahsuaraforum.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, terus menunjukkan keseriusan dalam menindak praktik-praktik ilegal di kawasan hutan. Sejak resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, satuan tugas ini telah melakukan empat kali operasi besar untuk menindak pelanggaran di sektor kehutanan.

Dalam operasi terbarunya, Satgas PKH berhasil membongkar jaringan pembalakan liar di tiga wilayah hukum, yaitu Padang, Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Gresik. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 4.610 meter kubik kayu ilegal, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 230 miliar. Selain menimbulkan kerugian ekonomi, aktivitas pembalakan liar itu juga menyebabkan kerusakan ekosistem yang cukup parah di kawasan terdampak.

“Penindakan sampai Oktober ini sudah empat kali,” ujar Ketua Tim Satgas PKH Garuda, Febrie Adriansyah, seusai merilis kasus pembalakan liar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).

Febrie menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PKH Garuda merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan menindak tegas berbagai kegiatan ilegal di kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan negara dan merusak alam.

“Setiap hari kami melakukan klarifikasi terhadap seluruh aktivitas kehutanan di nusantara. Satgas PKH akan terus menertibkan aktivitas ilegal seperti illegal logging, perambahan untuk perkebunan, hingga pertambangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi hutan nasional saat ini sudah dalam keadaan kritis, sehingga penertiban menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi.

“Kalau saat ini tidak dilakukan penertiban, dalam waktu dekat hutan kita akan habis. Seperti di Taman Nasional Tesso Nilo, dari 80.000 hektare kini tersisa hanya sekitar 12.000 hektare hutan asli,” ungkap Febrie.

Selain mengungkap pembalakan liar di Mentawai dan Gresik, Satgas PKH Garuda juga sebelumnya berhasil menertibkan ribuan hektare lahan tambang ilegal. Pada 7 Oktober 2025, satuan tugas ini berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare kawasan hutan yang disalahgunakan untuk kegiatan tambang tanpa izin. Lahan tersebut tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Febrie menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk aktif mendukung upaya pemberantasan kejahatan lingkungan.

“Mohon dukungan masyarakat dan aparat daerah untuk tetap solid melakukan penertiban di kawasan hutan,” pungkasnya.

Dw.

Berita Terkait

Top