Polemik Empat Pulau di Aceh, Komisi II DPR Desak Evaluasi Status Wilayah


majalahsuaraforum.com, 13 Juni 2025 — Polemik status empat pulau yang kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), namun secara historis diklaim sebagai wilayah Aceh, mendapat sorotan serius dari Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menelusuri kembali kajian status pulau-pulau tersebut yang dilakukan pada 2008–2009. Ia meminta Mendagri memimpin rapat evaluasi bersama tim rupa bumi yang terdiri dari 10 kementerian/lembaga untuk meninjau ulang objektivitas hasil kajian tersebut.

“Status keempat pulau ini sangat penting karena berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, hingga kependudukan,” tegas Rifqinizamy.

Komisi II juga mendesak agar Mendagri mengundang Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, serta Bupati Aceh Singkil dan Bupati Tapanuli Tengah untuk duduk bersama membahas hasil penelusuran dan mendapatkan titik temu.

Hasil evaluasi nantinya akan disampaikan kepada para kepala daerah dan DPRD setempat, serta bisa memicu rekomendasi atau revisi regulasi lebih lanjut. Rifqinizamy menegaskan, jika diperlukan, DPR siap memanggil seluruh pihak untuk membahas kemungkinan revisi undang-undang terkait Pemerintahan Aceh dan Sumatera Utara.

 

Penulis: Lan.

Berita Terkait

Top