Perpres 66/2025: Kejaksaan Kini Bisa Gandeng BIN dan BAIS TNI untuk Dukung Tugas

majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu ketentuan penting dalam beleid tersebut adalah kemungkinan kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagaimana tercantum dalam Pasal 12.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 12 ayat (1).
Kerja sama itu dapat meliputi bentuk pendidikan dan pelatihan, serta pertukaran data dan informasi, sebagaimana disebutkan dalam ayat (2). Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui kesepakatan antara Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Panglima TNI, sesuai kewenangan masing-masing (ayat 3).
Perlindungan untuk Jaksa dan Keluarga
Perpres ini diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi para jaksa, termasuk dalam menghadapi ancaman terhadap keselamatan pribadi, jiwa, hingga harta benda, sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
Perlindungan negara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 dan 5, dilakukan oleh Polri dan TNI. Bahkan, anggota keluarga jaksa juga dapat memperoleh perlindungan, termasuk mereka yang memiliki hubungan darah hingga derajat ketiga, pasangan, atau yang menjadi tanggungan langsung.
Dukungan TNI dalam Tiga Bentuk Perlindungan
TNI juga diberikan peran khusus dalam Pasal 9, yang meliputi:
Perlindungan terhadap institusi Kejaksaan.
Dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat bertugas.
Bentuk perlindungan lain sesuai kondisi strategis dan kebutuhan di lapangan.
Penguatan Sinergi Lintas Institusi
Dengan ditetapkannya Perpres ini, Kejaksaan tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga akses kolaborasi strategis dengan lembaga intelijen negara dan militer, yang diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta ketahanan institusional terhadap berbagai bentuk gangguan dan ancaman.(Dew)