Pengguna Narkoba Yang Melapor, Tidak akan Di Hukum ,Dan Di Rehabilitasi Gratis.

majalahsuaraforum.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum.
Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum. “Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi,” ungkap Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat,Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom Ketika direhabilitasi karena “voluntary” atau kesadaran melapor maka hal itu tidak akan dihukum.
“Jadi tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang melapor,” katanya.Selain karena takut dihukum, kata Marthinus, para pengguna juga takut dimarjinalkan atau terkena sanksi sosial jika melapor untuk menjalani rehabilitasi. Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. “Akhirnya mereka termarginalkan,” katanya.
Karena itu, Marthinus mengharapkan masyarakat untuk lebih peka terhadap keberadaan para pengguna di sekitarnya, terutama anggota keluarga sendiri. “Jangan takut kalau ada saudara kita, anak kita, tetangga kita, sahabat terdekat kita kena narkoba lalu kita lapor. Mereka akan diberikan fasilitas pelayanan rehabilitasi gratis,” katanya.Selanjutnya Marthinus mengungkapkan bahwa BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses gratis oleh para pengguna narkoba.(hil)