Natalius Pigai Tegaskan Dana Otsus Tak Boleh Disamakan dengan Anggaran Daerah Lain, Minta Menkeu Purbaya Hentikan Pemotongan

majalahsuaraforum.com – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menolak kebijakan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.
Menurut Pigai, dana otsus memiliki dasar hukum, sejarah, dan tujuan politik yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian dan lembaga. Ia menegaskan, dana otsus diberikan bukan semata sebagai dukungan fiskal, tetapi sebagai bentuk pengakuan negara atas kekhususan dan perjanjian politik yang melatarbelakangi ketiga daerah tersebut.
“Kementerian HAM memandang bahwa dana otonomi khusus adalah bagian dari hak asasi daerah istimewa, sekaligus perekat persatuan dan kepercayaan masyarakat DIY, Aceh, dan Papua terhadap pemerintah pusat,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pigai menilai kebijakan otsus merupakan bentuk afirmasi positif pemerintah pusat untuk memperkuat integrasi nasional. Dengan keberadaan dana otsus, negara dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menghormati keberagaman serta menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh warga tanpa menghilangkan jati diri dan kekhasan daerah.
Ia juga memperingatkan bahwa langkah pemotongan dana otsus dapat menimbulkan dampak serius, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan proses perdamaian yang telah dibangun di wilayah-wilayah penerima dana tersebut.
“Pemotongan terhadap dana otsus tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambungan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut,” tegas pigai.
Lebih lanjut, Pigai meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menyamakan dana otsus dengan anggaran pemerintah daerah lainnya. Ia menegaskan bahwa dana otsus memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat berbeda, baik dari segi prinsip, tujuan, maupun filosofi pembentukannya.
“Dana otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa. Karena itu kebijakannya tidak boleh sama,” ujar Pigai menambahkan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas belanja dan tata kelola anggaran agar dana transfer ke daerah (TKD) dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, total dana yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah masih sebesar Rp 1.300 triliun, namun terdapat penyesuaian dalam mekanisme penyalurannya. Purbaya mengakui masih ada sejumlah kendala dalam proses distribusi yang menyebabkan sebagian daerah mempertanyakan transparansi dan efektivitas dana yang mereka terima.“Kami akan memantau penyerapan anggaran hingga akhir tahun. Kalau hasilnya bagus, pembangunannya tepat waktu, dan tidak ada temuan, maka patut dipertimbangkan untuk ditambah. Tapi kalau banyak yang susah juga, ya, sudah enggak aku tambah,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai bertemu dengan perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada Selasa (7/10/2025) di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi fiskal antara pusat dan daerah melalui mekanisme TKD serta Dana Bagi Hasil (DBH).
Menutup pernyataannya, Pigai menegaskan kembali bahwa pemerintah pusat harus konsisten menjaga kepercayaan dan komitmen politik terhadap daerah-daerah istimewa. Ia mengingatkan bahwa dana otsus bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan wujud nyata dari penghormatan negara terhadap keadilan, persatuan, dan keberagaman bangsa Indonesia.
Dw.