Mahfud MD: Usulan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI Sah Secara Konstitusional dan Elegan

majalahsuaraforum.com, 12 Juni 2025 — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, usulan tersebut sah secara konstitusional dan mencerminkan praktik demokrasi yang sehat.
“Dalam demokrasi, semua warga negara berhak menyampaikan aspirasi politiknya, termasuk purnawirawan TNI. Selama dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai aturan hukum, itu bagian dari etika demokrasi yang elegan,” ujar Mahfud saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (12/6).
Mahfud mengapresiasi cara penyampaian usulan yang dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Ia menilai langkah itu jauh lebih terhormat dibandingkan cara-cara provokatif atau ujaran kebencian yang marak di media sosial.
“Ini menunjukkan kedewasaan politik. Tidak dengan demo anarkis, tidak dengan fitnah di medsos, tapi menggunakan jalur konstitusional. Ini harus dihormati sebagai bagian dari diskursus demokrasi,” lanjutnya.
Mahfud juga menekankan bahwa purnawirawan TNI tetaplah warga sipil dengan hak politik yang sama seperti warga negara lainnya. Ia mengingatkan bahwa pandangan mereka tidak harus diartikan sebagai sikap institusi militer secara keseluruhan.
“Setelah pensiun, mereka adalah warga sipil. Mereka tidak lagi terikat pada struktur komando militer, jadi pendapat mereka sah sebagai ekspresi politik pribadi maupun kolektif dalam forum sipil,” tambahnya.
Forum Purnawirawan TNI sendiri menyampaikan kritik tajam terhadap Gibran, baik dari sisi hukum maupun etika. Mereka menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden, yang menurut mereka cacat hukum. Selain itu, kapasitas dan pengalaman Gibran juga dipertanyakan, mengingat usianya yang relatif muda dan rekam jejak politiknya yang masih singkat.
Surat usulan pemakzulan tersebut diketahui telah dikirimkan secara resmi kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menanggapi hal ini, Mahfud MD mengingatkan bahwa proses pemakzulan merupakan langkah konstitusional yang memiliki syarat dan prosedur ketat. “Pemakzulan tidak mudah, dan memang tidak seharusnya mudah. Tapi usulan seperti ini sah dan patut diapresiasi sebagai bagian dari check and balance dalam demokrasi,” tutup Mahfud.
Penulis: Lan.