Komisi XIII DPR RI Gagas Omnibus Law Perlindungan HAM dan Anak, Dorong Sinergi Lintas Lembaga


majalahsuaraforum.cpm — Komisi XIII DPR RI tengah menggagas rancangan omnibus law yang berfokus pada penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk perlindungan anak. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap lemahnya koordinasi antarlembaga dalam menangani pelanggaran HAM di Indonesia.

“Kami ingin semua lembaga negara yang bergerak di bidang hak asasi manusia bisa bersinergi, tidak kerja sendiri-sendiri,” ujar Sugiat dalam rapat audiensi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5).

Sinergi Lintas Lembaga, Hapus Ego Sektoral
Menurut Sugiat, rancangan regulasi ini akan melibatkan sejumlah lembaga strategis seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta KPAI dalam satu klaster hukum yang terintegrasi.

“Kasus pelanggaran HAM seperti kasus OCI yang sudah 28 tahun belum tuntas, atau kasus pedofilia yang belum diproses maksimal, itu butuh intervensi yang terkoordinasi dan tidak terhambat ego sektoral,” tegasnya.

Perlindungan Anak Jadi Perhatian Khusus
Komisi XIII juga menaruh perhatian besar terhadap tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia. Dalam rapat tersebut, KPAI diminta menyampaikan data kasus-kasus sensitif yang membutuhkan penanganan bersama. Bila perlu, korban dapat dihadirkan dalam rapat dengar pendapat guna mempercepat proses legislasi dan penegakan hukum.

Data dari KPAI mencatat, sepanjang 2022–2023 terdapat 7.405 anak menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perdagangan orang, dan kekerasan dalam rumah tangga. Dari angka tersebut, 51,9 persen merupakan anak perempuan berusia 9 hingga 17 tahun.

“Semua pelaporan ini penting untuk ditindaklanjuti dengan payung hukum yang lebih kuat. Apalagi, pelaku kekerasan sering kali adalah oknum aparat negara atau korporasi,” ujar Sugiat.

Dukungan Legislasi hingga Daerah
Komisi XIII DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk mendorong lahirnya regulasi yang pro terhadap perlindungan anak di tingkat daerah melalui peraturan daerah (perda). Namun, penguatan kelembagaan seperti KPAI dinilai tetap harus diperjuangkan melalui jalur legislasi di Komisi VIII DPR RI.

“Kami siap bantu sampaikan ke kepala daerah, apalagi kami punya jaringan. Tapi penguatan kelembagaan KPAI tetap harus diperjuangkan di Komisi VIII,” pungkas Sugiat.

Inisiasi omnibus law ini diharapkan menjadi terobosan hukum nasional dalam menciptakan sistem perlindungan HAM dan anak yang lebih kuat, terstruktur, dan efektif melalui kolaborasi nyata antarlembaga negara.(dew*)

Berita Terkait

Top