Komisi III DPR RI Terima 196 Masukan dari DPN Peradi Terkait RUU KUHAP


majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI menerima sebanyak 196 masukan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat ini tetap digelar meskipun DPR tengah memasuki masa reses.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tetap melibatkan publik dan pemangku kepentingan dalam proses legislasi. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan secara bermakna, termasuk dalam masa reses seperti sekarang,” ujarnya.

Dari total 196 masukan yang disampaikan, DPN Peradi menyoroti 18 poin penting, dengan empat poin yang dinilai sangat krusial. Keempat poin tersebut meliputi persoalan penyadapan, hak advokat untuk berbicara dengan klien tanpa didengar oleh pihak lain, kewajiban penyidik memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi dan tersangka, serta ketentuan penghentian penyelidikan yang dapat dipraperadilankan.

DPN Peradi menilai bahwa isu-isu tersebut menyentuh prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, mereka berharap masukan tersebut dapat diakomodasi dalam draf final RUU KUHAP.

RUU KUHAP merupakan salah satu bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2025. Komisi III menegaskan akan terus membuka ruang aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi profesi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, proses penyusunan undang-undang .

 

Pen. Nala. 

Berita Terkait

Top