Komisi II DPR Dorong ATR/BPN Punya Kewenangan Eksekusi Hukum Pertanahan


majalahsuaraforum.com — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diberikan kewenangan eksekutorial dalam penegakan hukum pertanahan. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan jajaran ATR/BPN dan kepala kantor wilayah dari seluruh Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

“Kita tahu itu salah, tapi kita tidak bisa menegakkan karena ATR/BPN tidak punya kewenangan untuk itu. Kalau perlu, kita hadirkan Direktorat Jenderal baru untuk penegakan hukum di sektor pertanahan,” tegas Rifqi, Senin (19/5/2025).

Soroti Pelanggaran IUP dan HGU

Rifqi mengungkapkan terdapat 537 perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP), namun belum mengantongi hak guna usaha (HGU). Dari jumlah itu, 66 perusahaan berada di Kalimantan Barat.

Dia mencontohkan, ada perusahaan yang memegang IUP seluas 20.000 hektare, tetapi hanya mengajukan permohonan HGU untuk 2.293 hektare. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan ketidaksesuaian perizinan, lemahnya pengawasan, dan manipulasi legalitas lahan.

Usulan Revisi Undang-Undang

Untuk menindak pelanggaran seperti itu, Rifqi mengusulkan revisi Undang-Undang Pertanahan. Ia menilai, tanpa kewenangan hukum langsung, ATR/BPN akan selalu terganjal saat menghadapi kasus pelanggaran tanah.

“Penegakan hukum di bidang pertanahan harus bisa dilakukan langsung oleh kementerian teknis, bukan semata menunggu aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Seruan Berantas Mafia Tanah

Rifqi juga menyerukan kepada ATR/BPN agar bersinergi lebih kuat dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan mafia tanah, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola sektor agraria di Indonesia.

“Saya minta aparat jangan cuma punya tongkat komando sebagai simbol, tapi juga harus bisa digunakan untuk memberantas mafia tanah,” katanya dengan nada tegas.

Dukung Arah Kebijakan Presiden

Menurut Rifqi, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI yang mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor pertanahan, sekaligus menjawab tantangan terhadap ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria yang berlarut-larut.

“Sudah saatnya ATR/BPN dikuatkan kelembagaannya, bukan hanya sebagai pencatat atau penerbit sertifikat, tapi juga sebagai penegak hukum administratif,” pungkas Rifqi.(hil)

Berita Terkait

Top