Kepemilikan dan Penguasaan Tanah yang Tidak Merata Menimbulkan Ketimpangan
Suara Forum – Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2023 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, untuk menyusun kebijakan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara guna mengurangi dan menakan jumlah kasus pertanahan di wilayah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, SH, MH dalam pemaparannya menyampaikan, penyebab utama terjadinya sengketa pertanahan diantaranya yaitu kepemilikan dan penguasaan tanah yang tidak merata sehingga menimbulkan ketimpangan.
“Legalitas kepemilikan tanah yang hanya didasarkan pada bukti formal dan tanpa memperhatikan produktivitas tanahnya dan persoalan administrasi pertanahan yang belum tertib,” terang Agung Irawan pada acara sosialisasi tersebut, Rabu (13/9/2023).
Agung juga menjelaskan, intinya para stakeholder terkait mulai dari tingkak Rt/Rw, Camat, Lurah aset yang ada diwilayahnya masing-masing. Meskipun itu milik, aset Kementerian, lembaga atau BUMN.
“Tapi minimal mereka mengetahui sehingga memitigasi resiko tanah-tanah tersebut yang tidak dikuasai tapi kepemilikannya adalah negara, dikuasai oleh pihak ketiga tanpa aturan yang jelas,” tandas Agung. (red)