Kepala BNN dan Menkumham Sepakati Percepatan Revisi UU Narkotika

majalahsuaraforum.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, melakukan kunjungan resmi ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025). Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba sekaligus percepatan revisi Undang-Undang Narkotika.
Dalam dialog tersebut, Suyudi menyampaikan sejumlah program prioritas BNN, termasuk mendorong penyempurnaan regulasi yang ada saat ini. Menurutnya, Undang-Undang Narkotika yang berlaku sudah tidak memadai dalam menghadapi dinamika perkembangan narkoba, baik dari aspek jenis zat terlarang maupun penegakan hukumnya.
Suyudi menyoroti khusus munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru yang rawan disalahgunakan, terutama melalui rokok elektrik atau vape. “Data menunjukkan pada tahun 2024 terdapat 1.247 jenis narkotika baru di dunia, dan dari jumlah itu, 167 jenis telah terindikasi beredar di Indonesia,” ujar Suyudi.
Selain itu, BNN juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum agar program Tim Asesmen Terpadu (TAT) memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dengan diterbitkannya surat keputusan nasional. Suyudi menekankan bahwa penguatan aturan ini penting untuk menutup peluang adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Menkumham Supratman menyatakan dukungan penuh terhadap agenda percepatan revisi UU Narkotika maupun penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia meyakini langkah tersebut akan segera terealisasi dengan kepemimpinan Suyudi di BNN.
“UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan. Untuk memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahatan di bidang narkotika,” ungkap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa ada delapan rancangan undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Delapan RUU yang dimaksud adalah:
1. RUU Narkotika dan Psikotropika
2. RUU Hukum Acara Perdata
3. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
4. RUU Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
5. RUU Jaminan Benda Bergerak
6. RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
7. RUU Pelaksanaan Pidana Mati
8. RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah.
Pertemuan antara BNN dan Kemenkumham ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga negara untuk menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks. Dengan adanya revisi regulasi, diharapkan pemberantasan dan pencegahan narkoba dapat dilakukan lebih maksimal dan menyentuh seluruh aspek, mulai dari penindakan hingga rehabilitasi.
Dw.