Gugatan ILDES terhadap UU Kementerian Negara Disidangkan di MK, Soroti Larangan Rangkap Jabatan Menteri.

Jakarta, 3 Juni 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen). Gugatan ini diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon dari Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), yang mempertanyakan keabsahan ketentuan yang dinilai membatasi hak menteri dan wamen untuk menjabat posisi lain, termasuk sebagai pejabat negara maupun komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta.
Dalam permohonannya, ILDES menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan prinsip kebebasan berkonstitusi dan hak warga negara untuk memperoleh kepercayaan jabatan di pemerintahan dan badan usaha. Juhaidy menyebut larangan tersebut bersifat diskriminatif dan tidak proporsional, khususnya dalam konteks efektivitas kinerja pemerintah dan sinergi antar lembaga.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memberikan tafsir yang jelas dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa tidak terdapat larangan bagi menteri atau wamen untuk merangkap jabatan, termasuk di perusahaan negara maupun swasta.
“Putusan MK sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran konstitusional dalam praktik rangkap jabatan tersebut. Pemerintah menghormati proses hukum dan mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan gugatan jika merasa dirugikan secara konstitusional,” ujar Hasan Nasbi.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat pelanggaran terhadap putusan MK tersebut, dan praktik pemerintahan tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
Gugatan ini kembali membuka perdebatan publik mengenai batas etis dan hukum bagi pejabat tinggi negara dalam merangkap jabatan di sektor lain. Sebagian kalangan menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sementara yang lain berpendapat bahwa hal itu bisa memperkuat sinergi dan efektivitas pengambilan keputusan.
MK dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan ahli dan pihak terkait dalam waktu dekat. Keputusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas posisi pejabat negara dalam struktur pemerintahan maupun dunia usaha.
Ditulis oleh: Dew.