Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, Aturan yang Dinilai Membingungkan dan Bermasalah

majalahsuaraforum.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan regulasi yang dinilai terlalu banyak serta menimbulkan tumpang tindih aturan, sehingga justru memicu polemik di dunia olahraga.
Menurut Erick, saat ini terdapat setidaknya 191 peraturan menteri yang masih berlaku di lingkungan Kemenpora. Jumlah tersebut dianggap terlalu besar dan membingungkan, sehingga diperlukan langkah penyederhanaan agar lebih efektif.
“Kalau bisa di bawah 20 (permenpora),” kata Erick Thohir, Kamis (25/9/2025).
Latar Belakang Pencabutan Permenpora 14/2024 sebelumnya ditandatangani oleh Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024. Namun sejak diterbitkan, regulasi ini menuai pro dan kontra karena dinilai mengurangi kewenangan federasi olahraga dan juga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sejumlah pihak menilai aturan tersebut memberi ruang terlalu besar bagi intervensi pemerintah. Bahkan, peraturan itu juga memuat ketentuan yang melarang federasi maupun KONI menggunakan dana dari APBN maupun APBD, padahal sumber dana tersebut selama ini menjadi penopang utama kegiatan operasional serta pembinaan atlet.
Pasal yang Menjadi Sorotan Dari sejumlah pasal yang terdapat dalam Permenpora 14/2024, ada beberapa yang paling menuai kritik:
1. Pasal 10 ayat (2) – mengatur bahwa federasi olahraga di Indonesia harus memperoleh rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan kongres atau musyawarah. Aturan ini dianggap mencederai kemandirian organisasi olahraga.
2. Pasal 16 ayat (6) – menetapkan bahwa ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi dilarang menerima gaji atau honor dari dana pemerintah. Bagi KONI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, aturan ini dinilai sangat memberatkan karena sebagian besar dana operasional mereka berasal dari hibah pemerintah daerah.
Kritik terhadap pasal-pasal ini datang dari banyak pengurus KONI provinsi, yang menilai keberadaan regulasi tersebut bisa melemahkan roda organisasi dan menghambat proses pembinaan atlet di daerah.
Erick Thohir: Selaras dengan Prinsip Internasional Dalam keterangannya, Erick Thohir menegaskan bahwa pencabutan Permenpora 14/2024 sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yaitu menjunjung tinggi otonomi organisasi olahraga. Erick juga menyebut langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025–2029.
“Jadi ini ada payungnya juga. Di mana beliau (Presiden Prabowo Subianto) menginginkan ada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 sampai 2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang harus berstandar internasional,” ujar Erick.
Erick menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait pencabutan aturan ini. Kementerian Hukum maupun Kemenpora telah membentuk tim khusus untuk menyusun langkah penyederhanaan regulasi. Harapannya, aturan yang lebih ringkas dan terukur dapat membuka jalan bagi perbaikan tata kelola olahraga nasional.
“Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan untuk tadi, yang selalu saya sampaikan, sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami berintrospeksi diri. Untuk memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat tidak saling tunjuk siapa yang terbaik,” kata Erick.
Dampak dan Harapan ke Depan Pencabutan Permenpora 14/2024 dianggap sebagai langkah penting dalam menata ulang arah kebijakan olahraga di Indonesia. Dengan jumlah peraturan yang lebih ramping, diharapkan penyelenggaraan olahraga dapat berjalan lebih efisien, transparan, serta sesuai standar internasional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengakhiri polemik yang sebelumnya timbul akibat pasal-pasal bermasalah, sekaligus memastikan program pembangunan olahraga nasional berjalan tanpa hambatan.
Dw.