Empat Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPR Kritik Pemerintah Lalai Jaga Kedaulatan Ekologis


majalahsuaraforum.com – Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs asing memicu kekhawatiran serius di kalangan parlemen. Pulau-pulau tersebut diketahui berada di zona konservasi laut, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk aktivitas ekonomi yang dapat merusak lingkungan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah karena dinilai lalai menjaga kedaulatan ekologis Indonesia. Ia menyebut bahwa kasus ini mencerminkan kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan dan pengawasan pemerintah, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak asing untuk mengklaim atau menjual wilayah negara tanpa izin resmi.

“Ini sangat memprihatinkan. Pemerintah harusnya sigap dalam mengawasi aset-aset negara, apalagi ini menyangkut wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi, bukan malah diperjualbelikan di situs asing,” ujar Daniel Johan.

Ia juga menekankan bahwa status Penanaman Modal Asing (PMA) tidak boleh menjadi celah hukum yang dapat digunakan untuk mengelola atau menguasai wilayah strategis seperti pulau-pulau kecil di perbatasan. Menurutnya, celah legalitas administratif sering kali dimanfaatkan oleh pemodal asing untuk mengkapitalisasi kedaulatan ekologis Indonesia.

Daniel meminta agar pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Ia juga mendesak agar regulasi terkait pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperkuat agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait temuan ini. Namun, desakan dari parlemen dan publik terus meningkat agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi wilayah kedaulatan dan ekosistem laut Indonesia.

 

Pen. Nala. 

Berita Terkait

Top