Diskon BPHTB hingga 75 Persen, Pramono Anung Dorong Keluarga Muda Jakarta Punya Rumah Pertama

majalahsuaraforum.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan baru terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya keluarga muda. Dalam kebijakan ini, pembelian rumah pertama akan mendapat potongan BPHTB hingga 75 persen.
Pramono menyampaikan, langkah tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap generasi muda yang sedang memulai kehidupan rumah tangga.
“Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi 2,5% untuk objek pertama, dan 75% untuk pemberian hak baru pertama,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan bahwa relaksasi ini juga berlaku untuk perolehan hak dari pengelolaan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Ini keberpihakan kepada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI Jakarta,” lanjutnya.
Tujuan Ringankan Generasi Muda Pramono menjelaskan bahwa salah satu hambatan besar bagi pasangan muda di Jakarta adalah tingginya biaya saat membeli hunian pertama. Dengan adanya kebijakan pemotongan BPHTB ini, ia berharap para keluarga muda bisa lebih mudah memperoleh tempat tinggal layak.
“Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ungkapnya.
Relaksasi Pajak Lain di Jakarta Selain keringanan BPHTB, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak lainnya. Kebijakan tersebut meliputi:
Pembebasan 100% PBB untuk sekolah swasta berbasis yayasan.
Potongan 50% pajak hiburan untuk bioskop serta pertunjukan seni. Pembebasan pajak reklame di dalam ruangan. Pramono menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah memastikan kondisi penerimaan pajak DKI masih dalam keadaan terkendali. Hingga September 2025, Pemprov mencatat belanja pajak (tax expenditure) sudah mencapai Rp 4,7 triliun.
“Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Berlaku Otomatis untuk Wajib PajakGubernur menambahkan bahwa pengurangan dan pembebasan pajak ini akan berlaku secara otomatis bagi wajib pajak. Tidak ada prosedur pengajuan khusus yang perlu dilakukan, kecuali dalam kondisi tertentu yang memang membutuhkan permohonan.
Ia juga menekankan bahwa selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga roda perekonomian Jakarta agar terus tumbuh positif.
“Mudah-mudahan roda ekonomi di Jakarta bertahan tumbuh di atas rata-rata nasional sehingga harapan itulah yang kami harap kami harapkan,” tutupnya.
Dw.