Benarkah Nadiem Makarim Akan Dijerat Kasus Korupsi? Eks Menteri Super Kaya Ini Kini Dicekal ke Luar Negeria


majalahsuaraforum.com – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan eks bos Gojek, kini tengah menjadi sorotan karena namanya terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun. Kejaksaan Agung resmi melarangnya bepergian ke luar negeri. Langkah ini menimbulkan spekulasi bahwa status hukumnya bisa saja berubah dari saksi menjadi tersangka dalam waktu dekat.

 

Pengadaan laptop tersebut dianggap bermasalah karena tetap dilakukan meski sebelumnya ada kajian teknis yang menyatakan bahwa Chromebook tidak cocok digunakan di wilayah-wilayah dengan akses internet terbatas. Kajian yang dilakukan tahun 2018–2019 merekomendasikan agar pembelian dialihkan ke perangkat berbasis Windows. Namun pada kenyataannya, Chromebook tetap dibeli.

 

Nadiem pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengadaan di masa kepemimpinannya tidak terkait langsung dengan uji coba sebelumnya yang berlangsung saat Muhadjir Effendy menjabat menteri. Ia menyebut bahwa Chromebook yang dibelinya ditujukan untuk daerah yang telah memiliki jaringan internet stabil, bukan wilayah tertinggal.

 

Ia juga menambahkan bahwa proses pengadaan waktu itu sudah disupervisi oleh tim hukum dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), untuk memastikan semua tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Anehnya, meskipun sudah ada pendampingan hukum dari Jamdatun, penyimpangan tetap terjadi. Inilah yang membuat publik bertanya-tanya bagaimana korupsi bisa lolos dan siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab.

 

Pelarangan bepergian terhadap Nadiem diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Keputusan itu diambil demi mempercepat penyidikan dalam kasus pengadaan perangkat yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

 

Nadiem sendiri sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 Juni lalu. Ia mengaku tidak bersalah dan berkomitmen akan bersikap kooperatif bila dibutuhkan lagi.

 

Selain dirinya, tiga mantan pejabat di kementerian yang pernah bekerja di bawahnya juga telah dicekal ke luar negeri. Mereka adalah Fiona Handayani, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan. Nama terakhir bahkan belum sempat diperiksa karena kabarnya sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia.

 

Meski sejumlah nama telah diperiksa, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan resmi terkait kerugian negara sebelum melangkah lebih jauh. Posisi Nadiem sebagai menteri pada saat proyek berlangsung menjadi alasan utama ia turut dimintai keterangan.

 

Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai figur muda dengan segudang prestasi kini tengah menghadapi badai hukum yang tidak ringan. Ia merasa telah menjalankan tugasnya secara profesional dan patuh pada aturan.

 

Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, Nadiem dikenal sebagai salah satu pengusaha sukses dan masuk jajaran menteri terkaya di kabinet Presiden Jokowi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat kekayaannya mencapai Rp 4,87 triliun.

 

Nadiem lahir di Singapura pada 4 Juli 1984, bersekolah di negara tersebut, lalu melanjutkan pendidikan sarjana di Brown University dan meraih gelar MBA dari Harvard Business School. Sebelum mendirikan Gojek, ia bekerja sebagai konsultan di McKinsey & Co., lalu menjadi pendiri Zalora Indonesia dan sempat menjabat sebagai Chief Innovation Officer di perusahaan sistem pembayaran Kartuku. Di tahun 2019, ia diangkat menjadi menteri dan menjabat hingga 2024.

 

Pen. Dew. 

Berita Terkait

Top