Anggota DPR Rudianto Lallo Minta Pengerahan TNI di Kejaksaan Dikaji Ulang, Tegaskan Supremasi Sipil

majalahsuaraforum.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyampaikan pandangannya terkait pengerahan prajurit TNI ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Ia menilai langkah tersebut perlu dikaji ulang guna menjaga semangat awal reformasi, khususnya dalam menjunjung tinggi supremasi sipil dalam penegakan hukum.
“Berkaitan dengan Surat Perintah Panglima TNI dalam menjaga Kejati dan Kajari oleh TNI, meski tidak masuk ke ranah teknis penegakan hukum, namun baiknya langkah ini dikaji kembali. Ini penting demi menjaga semangat awal reformasi—yakni supremasi sipil dalam kehidupan bernegara,” ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Rudianto menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan pilar penting dalam reformasi ketatanegaraan pasca-Orde Baru, dan keberadaannya harus dijaga agar arah penegakan hukum tetap berada dalam koridor konstitusionalisme.
Rujuk Konstitusi
Lebih lanjut, Rudianto mengacu pada Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman serta badan-badan yang membantu dalam proses penegakan hukum, seperti Kejaksaan dan Advokat. Ia juga mengutip Pasal 30 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa penegakan hukum berada di bawah kewenangan Kepolisian.
“Mandat Konstitusi UUD 1945 ini yang menjadi fondasi dari sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System kita—dikenal juga sebagai Catur Wangsa: Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat,” jelasnya.
Menurutnya, pelibatan institusi militer di luar tugas pokok pertahanan nasional harus dipertimbangkan dengan cermat agar tidak mencederai prinsip pemisahan peran sipil dan militer yang sudah diperjuangkan sejak reformasi 1998.
Kejagung Konfirmasi Dukungan TNI
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, telah mengonfirmasi adanya dukungan pengamanan dari TNI terhadap lingkungan Kejati dan Kejari di sejumlah daerah. Namun, Harli menyebut bahwa masa tugas dan teknis pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan.
“Soal sampai kapan dan bagaimana teknisnya, masih akan dirapatkan,” ujar Harli.
Langkah ini disebut sebagai upaya antisipatif dalam menghadapi eskalasi gangguan keamanan di lingkungan Kejaksaan, terutama terkait isu-isu premanisme berbaju ormas yang tengah mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Pertaruhan Antara Keamanan dan Demokrasi
Polemik ini memperlihatkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan jangka pendek menjaga stabilitas keamanan institusi hukum dan komitmen jangka panjang terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Rudianto menutup pernyataannya dengan mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan sistem hukum dan ketatanegaraan.(Dew*)