Polemik Empat Pulau: Muzakir Manaf Tegaskan Sejak Dulu Milik Aceh


majalahsuaraforum.com, 13 Juni 2025 — Polemik terkait pemindahan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus menuai respons, termasuk dari tokoh penting Aceh, Muzakir Manaf. Mantan Wakil Gubernur Aceh dan Ketua Partai Aceh itu menyatakan dengan tegas bahwa keempat pulau tersebut sejak dulu merupakan bagian dari Aceh.

 

Pernyataan Muzakir Manaf muncul setelah mencuatnya informasi bahwa empat pulau yang berada di perbatasan wilayah Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah kini secara administratif masuk dalam wilayah Sumut. Hal ini didasarkan pada kajian rupa bumi nasional yang dilakukan pada tahun 2008–2009 oleh sejumlah kementerian dan lembaga.

 

“Empat pulau itu sejak lama adalah milik Aceh. Kami punya sejarah, bukti, dan pemahaman yang kuat atas itu,” kata Muzakir Manaf kepada media, Kamis (12/6/2025). Ia menambahkan bahwa masyarakat Aceh merasa heran dan kecewa dengan pemindahan tersebut tanpa proses transparansi yang melibatkan rakyat daerah terdampak.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menelusuri ulang hasil kajian lama yang menjadi dasar keputusan tersebut. Ia meminta Mendagri untuk segera memimpin rapat evaluasi bersama Tim Rupa Bumi Nasional yang terdiri dari 10 kementerian/lembaga.

 

“Kami ingin memastikan bahwa keputusan ini objektif, tidak sepihak, dan mempertimbangkan sejarah serta aspirasi masyarakat,” ujar Rifqinizamy.

 

Komisi II DPR juga meminta agar Mendagri mengundang Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, Bupati Aceh Singkil, dan Bupati Tapanuli Tengah untuk duduk bersama membahas hasil penelusuran dan kemungkinan tindak lanjut, termasuk evaluasi atau revisi kebijakan.

 

Lebih lanjut, Rifqinizamy menekankan bahwa kepastian status keempat pulau ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, serta kepastian status hukum dan kependudukan di wilayah tersebut. Jika diperlukan, DPR membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Sumatera Utara. 

 

Muzakir Manaf menambahkan bahwa pemerintah pusat harus menghormati semangat otonomi daerah dan kekhususan Aceh yang dijamin dalam perjanjian damai Helsinki serta peraturan perundang-undangan.

 

Polemik ini pun menjadi sorotan luas di tengah upaya pemerintah memperkuat integrasi nasional. Warga di kedua wilayah berharap agar penyelesaian dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa mengesampingkan sejarah dan aspirasi masyarakat lokal.

 

 

Penulis: Nala.

Berita Terkait

Top