Menteri HAM Pigai: Semua Pengungsi Harus Mendapat Perlindungan, Tanpa Memandang Asal Negara

majalahsuaraforum.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Pigai, menegaskan bahwa seluruh pengungsi, baik yang berasal dari dalam negeri (Warga Negara Indonesia) maupun dari luar negeri, harus mendapat perlindungan yang layak dan manusiawi. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Rabu (4/6), menanggapi meningkatnya perhatian terhadap isu pengungsi di berbagai daerah Indonesia.
Pigai menekankan bahwa status pengungsi tidak boleh menjadi dasar perlakuan diskriminatif. Menurutnya, siapa pun yang berstatus sebagai pengungsi memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi negara, termasuk hak atas keamanan, pangan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak.
“Pengungsi, entah itu WNI yang terpaksa mengungsi karena bencana atau konflik, maupun mereka yang datang dari negara lain, semuanya berhak atas perlindungan. Ini adalah prinsip dasar kemanusiaan dan bagian dari komitmen HAM yang kita junjung tinggi,” tegas Pigai.
Ia juga menjelaskan bahwa penyebab seseorang menjadi pengungsi bisa sangat beragam, mulai dari konflik sosial, kekerasan bersenjata, bencana alam, hingga alasan politik atau ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus mempertimbangkan konteks dan kebutuhan masing-masing individu atau kelompok.
“Kita harus melihat mereka sebagai manusia, bukan semata-mata sebagai masalah. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk melindungi,” lanjutnya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kedatangan pengungsi dari luar negeri serta konflik lokal yang menyebabkan pengungsian internal di beberapa wilayah Indonesia. Pigai mengimbau seluruh lembaga terkait, baik pemerintah daerah maupun pusat, untuk memperkuat koordinasi dalam menangani isu pengungsi secara komprehensif dan bermartabat.
Ditulis oleh: Lan**