Menko Hukum Dan Ham. Yusril: Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan

majalahsuaraforum.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Hukum Dan Ham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tidak dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menurut Yusril, status keempat pulau tersebut merupakan hasil dari keputusan administratif yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan perkara hukum yang bisa disengketakan di lembaga peradilan.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempatnya semula diklaim secara historis dan administratif oleh Pemerintah Aceh, namun belakangan ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Penetapan wilayah administratif adalah kewenangan pemerintah pusat dan bersifat final. Ini bukan ranah pengadilan, karena bukan termasuk dalam perkara keperdataan atau pidana. Oleh karena itu, tidak bisa diselesaikan di pengadilan,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/6).
Yusril menambahkan bahwa penyelesaian perbedaan pandangan soal wilayah ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme koordinasi antarlembaga pemerintah dan dialog antar pemerintah daerah yang difasilitasi oleh kementerian terkait, bukan melalui gugatan hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menggunakan berbagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan, termasuk peta administratif, data sensus, dan sejarah pemerintahan lokal. Pemerintah, kata Yusril, akan tetap membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Aceh agar tidak terjadi eskalasi ketegangan dan untuk menjaga keutuhan negara.
“Pemerintah pusat tentu tidak akan gegabah. Kita ingin semua pihak memahami bahwa keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap hak Aceh, melainkan hasil dari proses administratif yang bertujuan memastikan kejelasan batas wilayah antarprovinsi,” tegasnya.
Pernyataan Menko Hukum Dan Ham ini datang di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap polemik pemindahan empat pulau tersebut, yang memicu protes dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat di Aceh. Pemerintah berharap agar situasi ini tidak berkembang menjadi konflik politik dan dapat diselesaikan secara damai dan konstitusional.
Pen. Dew.