KPK Sita 13 Kendaraan dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 13 unit kendaraan bermotor terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama periode 2020 hingga 2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 20 hingga 23 Mei 2025 di beberapa lokasi Jabodetabek, termasuk kantor Kemenaker dan sejumlah rumah pribadi.
“KPK dalam perkara Kemenaker ini telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang dalam bentuk unit mobil dan motor, yakni sejumlah 11 kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Dari hasil penggeledahan pada Selasa (20/5), KPK menyita tiga mobil dari satu rumah pribadi. Pada Rabu (21/5), tiga mobil dan satu motor kembali disita dari dua rumah lainnya. Kamis (22/5), dua mobil disita dari tiga lokasi, sementara Jumat (23/5), satu mobil dan satu motor diamankan dari satu rumah, serta dua mobil tambahan disita usai pemeriksaan empat saksi.
Meski jumlah kendaraan telah diumumkan, Budi menyatakan bahwa nilai total aset yang disita masih dalam proses penghitungan.
“Tentu secara paralel tim kami juga akan mulai mengalkulasi, menghitung, dari aset-aset yang telah disita tersebut,” imbuhnya.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.
Dalam perkembangan terbaru, KPK mengonfirmasi bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas dan latar belakang para tersangka, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, belum diungkapkan ke publik.(octa)