Ketua LSM MPL Ditangkap Polda Banten atas Dugaan Pemerasan Perusahaan Pengelola Limbah


majalahsuaraforum.com, 12 Juni 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS, yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang.

 

MS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ia menggunakan modus laporan palsu untuk menekan perusahaan. Dalam aksinya, MS melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang tidak benar dan kemudian mengancam pihak perusahaan agar memberikan sejumlah uang dan barang, dengan dalih agar kasus tidak dilanjutkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, MS mengancam akan memperbesar perkara tersebut ke ranah nasional.

 

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Riki Yanuarfi, total kerugian yang dialami oleh perusahaan mencapai Rp400 juta. “Tersangka menggunakan posisi dan nama lembaga lingkungan untuk kepentingan pribadi. Tindakannya merugikan perusahaan dan mencoreng nama baik organisasi yang seharusnya memperjuangkan isu lingkungan secara murni dan objektif,” ujarnya dalam konferensi pers.

 

MS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM di wilayah hukum Banten.

 

Polda Banten juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk tidak segan melaporkan jika mengalami tindakan serupa dari pihak manapun yang mencoba memanfaatkan isu lingkungan untuk tujuan pemerasan atau tekanan ilegal.

 

“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi isu-isu penting seperti lingkungan untuk keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme berkedok lembaga,” tegas Riki.

 

 

Penulis: Hil.

Berita Terkait

Top