YLKI Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kecurangan Penjualan Beras


majalahsuaraforum.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti adanya praktik curang dalam penjualan beras yang merugikan masyarakat hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Ketua YLKI, Niti Emiliana, mendesak pemerintah agar menjatuhkan hukuman tegas kepada pelaku usaha yang menjual beras di bawah standar kualitas sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Ia menyampaikan bahwa pelaku usaha yang terbukti menjual beras tidak sesuai standar bisa dijerat hukum, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp2 miliar, sesuai aturan yang berlaku dalam undang-undang perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan di pasar. Masyarakat, katanya, berhak mengetahui secara jelas kualitas dan kuantitas beras yang mereka beli.

YLKI juga menyarankan agar aturan perlindungan konsumen diperbarui agar memberikan hukuman yang lebih berat, terutama dalam kasus pelanggaran mutu terhadap bahan pangan utama seperti beras.

Menurutnya, setiap konsumen berhak mendapatkan kebutuhan pokok yang terjangkau, berkualitas, dan mudah diakses, tanpa perlu khawatir soal kelangkaan atau lonjakan harga.

YLKI juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi beras, serta meminta agar dibentuk pusat pengaduan untuk konsumen yang menemukan produk beras bermasalah. Laporan-laporan tersebut nantinya akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kondisi pasar.

 

Pen. Octa. 

Berita Terkait

Top