Survei LSI: Mayoritas Profesional Hukum Dukung Kesetaraan Penyidik dalam RUU KUHAP


Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terbaru yang menyoroti pentingnya kesetaraan penyidik dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Survei ini melibatkan 101 responden dari berbagai latar belakang profesi di sektor hukum, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum.

Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas responden, yakni 70,3 persen, setuju bahwa prinsip kesetaraan penyidik perlu dimasukkan ke dalam RUU KUHAP. Para responden menilai bahwa kesetaraan tersebut penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan profesional. Alasan utama yang mendasari pandangan ini adalah perlunya kesesuaian kompetensi antarpenyidik dan pentingnya mekanisme check and balances guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh Polri.

Selain itu, sebagian responden juga menekankan bahwa kesetaraan penyidik akan membantu membangun sistem peradilan pidana yang lebih ideal serta menghindari dominasi atau ego sektoral dalam proses penegakan hukum. Mereka menilai bahwa pelibatan berbagai lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan akan memperkuat objektivitas dan akuntabilitas sistem hukum di Indonesia.

Dalam temuan lainnya, survei juga menunjukkan bahwa mayoritas responden setuju terhadap pentingnya pengaturan yang lebih jelas dalam penyelesaian perkara di luar sidang. Sebagian besar berpendapat bahwa proses tersebut harus melibatkan koordinasi dengan penuntut umum dan memerlukan persetujuan dari pengadilan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun korban.

LSI juga mencatat bahwa para responden mendukung adanya ketentuan mengenai batas waktu maksimal penyelidikan dalam KUHAP yang baru. Menurut mereka, kepastian waktu sangat penting untuk menghindari penyelidikan yang berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Survei ini menunjukkan adanya aspirasi kuat dari kalangan profesional hukum agar revisi KUHAP benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana nasional.

 

Pen. Hilda. 

Berita Terkait

Top