Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar dalam Waktu Singkat, Bareskrim Beberkan Modus


majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi mengungkap kasus besar pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang BNI Jawa Barat. Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran uang nasabah senilai Rp 204 miliar berhasil dipindahkan hanya dalam waktu 17 menit oleh sindikat terorganisir.

“Dana Rp 204 miliar dipindahkan secara in absentia ke lima rekening penampung melalui 42 kali transaksi dalam 17 menit,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Kronologi dan Awal Rencana Penyelidikan mengungkap peristiwa ini terjadi pada 20 Juni 2025. Sejak awal Juni, sindikat yang mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset sudah menemui kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat. Pertemuan itu dijadikan momentum untuk merancang pemindahan dana dari rekening dormant bernilai fantastis.

Helfi menjelaskan, kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan pimpinan cabang. Ancaman keselamatan yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya membuat sang kepala cabang tak kuasa menolak.

“Jaringan sindikat memaksa kepala cabang menyerahkan user ID. Apabila menolak, keselamatan dirinya dan keluarganya terancam,” jelas Helfi.

Eksekusi Akhir Pekan Sindikat memilih waktu eksekusi yang sangat terukur. Aksi dilakukan pada akhir pekan setelah jam operasional bank selesai. Momentum itu dipilih agar aktivitas mereka lolos dari sistem deteksi internal perbankan.

Seorang mantan teller yang telah bersekongkol dengan kelompok sindikat berperan sebagai eksekutor. Ia melakukan akses ilegal ke sistem core banking, kemudian memindahkan dana besar tersebut ke lima rekening penampung yang telah disiapkan sebelumnya.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka Polri berhasil mengamankan sembilan tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari karyawan bank yang terlibat, eksekutor lapangan, serta pihak yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya uang Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook.

Langkah Tegas Aparat Bareskrim menegaskan bahwa seluruh aliran dana senilai Rp 204 miliar berhasil diamankan kembali, meski sindikat sempat berupaya menyamarkan hasil kejahatan melalui TPPU.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan sekaligus masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa. Polri menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan penindakan agar praktik pembobolan rekening tidak terulang di masa mendatang.

Hil.

Berita Terkait

Top