Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober di PN Jakarta Selatan


majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi menempuh jalur hukum praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan telah teregister pada Selasa (23/9/2025).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis dalam keterangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Agenda Sidang dan Pihak Terkait Berdasarkan data yang tercatat, gugatan praperadilan Nadiem terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Jumat, 3 Oktober 2025. Agenda sidang pertama,” ungkap pihak pengadilan.

Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Meski demikian, angka pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung juga menegaskan bahwa meski status tersangka telah disematkan kepada Nadiem, besaran keuntungan yang diduga diterimanya bersama pihak lain hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Status Penahanan Nadiem Makarim Seiring dengan proses hukum berjalan, Nadiem saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada awal September 2025 lalu.

Octa.

Berita Terkait

Top