Sambut Hari Jadi Kota Bogor, Kanim Bogor Siapkan Kuota 543 Paspor

majalahsuaraforum.com, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor ikut menyemarakkan Hari Jadi Kota Bogor ke-543 dengan membuka layanan Paspor untuk 543 kuota. Program itu bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
Kepala Subseksi Verifikasi dan Adjudikasi Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Doni Romdoni mengatakan, layanan dibuka untuk masyarakat pada Sabtu dan Minggu, 14-15 Juni 2025.
“Masyarakat yang ingin membuat paspor baru bisa memanfaatkan program ini yang kami laksanakan dalam rangkaian HUT Ke-543 Kota Bogor,” jelas Doni, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurutnya, kegiatan akan digelar di Balaikota Bogor Jalan Ir. H Juanda No.10, Kota Bogor. Program itu menyediakan layanan berupa, penggantian paspor dan melayani pembuatan paspor baru.
Sedangkan untuk jenis paspor yakni, paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun. Biaya pembuatan paspor elektronik sebesar Rp650.000. Selain itu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun biayanya sebesar Rp950.000.
“Masyarakat mendaftar melalui aplikasi m-pasport, namun Kuota per hari Kamis, (12/06/2025) sudah habis sebanyak 543 permohonan,” kata Doni.
Berikut persyaratan pembuatan paspor baru, e-KTP, Kartu Keluarga, akte lahir/buku nikah/ijazah, meterai Rp10 ribu dan surat pengantar menuju kantor Imigrasi.
Persyaratan penggantian paspor adalah, e-KTP, Kartu Keluarga, akte lahir/buku nikah/ijazah, meterai Rp10 ribu dan surat pengantar menuju kantor Imigrasi.
Persyaratan paspor anak yakni, e-KTP kedua orangtua, akte lahir anak, Kartu Keluarga, Buku nikah kedua orangtua/akte perkawinan, paspor lama (jika ada), meterai Rp10 ribu dan surat pengantar menuju kantor Imigrasi.
Penulis: Hilda.