Razia di Lapas Kelas II-A Bekasi: Petugas Temukan Alat Komunikasi Rakitan dan Benda Terlarang


Bekasi, 3 Juni 2025 — Sebuah razia gabungan digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bekasi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan penyelundupan alat komunikasi ilegal. Dalam razia yang berlangsung pada Selasa malam itu, petugas menemukan sejumlah alat komunikasi rakitan serta berbagai benda terlarang lainnya yang disembunyikan di dalam sel para narapidana.

Kepala Lapas Bekasi, Chandran Lestyono, mengungkapkan bahwa seluruh barang sitaan langsung dimusnahkan di tempat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari reformasi pemasyarakatan yang menitikberatkan pada integritas dan profesionalitas jajaran petugas.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba maupun kepemilikan handphone ilegal di dalam Lapas. Razia ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjamin bahwa lembaga pemasyarakatan bukan tempat berkembangnya kejahatan baru,” ujar Chandran.

Razia tersebut melibatkan petugas dari berbagai unsur, termasuk pengamanan internal dan divisi khusus, dengan menyisir blok-blok hunian secara menyeluruh. Selain alat komunikasi rakitan, petugas juga mengamankan sejumlah kabel, charger tidak resmi, dan benda-benda tajam yang tidak seharusnya berada di dalam kamar tahanan.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari *program akselerasi* yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut bertujuan menjadikan Lapas sebagai institusi yang bersih, aman, dan bermartabat, serta menjadi contoh positif bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia.

“Lapas Bekasi berkomitmen untuk menjadi model dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala,” tambah Chandran.

Dengan adanya razia ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kewaspadaan di lingkungan Lapas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.

 

 

Ditulis oleh: Lan**

Berita Terkait

Top