Putra Riza Chalid dan Empat Terdakwa Lain Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Mentah


majalahsuaraforum.com – Anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Sidang berlangsung pada Senin (13/10/2025) dan dihadiri lima terdakwa secara bersamaan.

Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, tiba di ruang sidang pada pukul 10.55 WIB. Ia menghadapi dakwaan bersama empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan PT Pertamina Group.

Empat terdakwa yang hadir bersama Kerry adalah:

1. Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

2. Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

4. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sementara itu, empat terdakwa lain telah mengikuti sidang pembacaan dakwaan sebelumnya pada Kamis (9/10/2025), yakni:

1. Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

4. Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/6/2025). Selanjutnya, berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu (1/10/2025) untuk dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 285,1 triliun. “Jaksa akan menjelaskan secara terperinci mengenai detail perbuatan para tersangka dalam sidang dakwaan,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan koordinasi antara pejabat di lingkungan Pertamina dengan pihak swasta, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa, seperti PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, yang diduga memanfaatkan posisi strategis mereka untuk melakukan praktik yang merugikan keuangan negara.

Dalam proses dakwaan, jaksa akan memaparkan alur transaksi, mekanisme pengelolaan minyak mentah, dan peran masing-masing terdakwa. Pembacaan dakwaan ini menjadi tahap awal untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam jaringan pengelolaan minyak mentah yang merugikan negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melanjutkan pembacaan rinci dakwaan dan pemeriksaan terdakwa, termasuk Kerry Adrianto Riza. Proses ini diharapkan memberi kejelasan lebih lanjut mengenai tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa dalam kasus yang menjerat pejabat tinggi dan pelaku usaha swasta ini.

Octa.

Berita Terkait

Top