Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba Selama Mei–Juni 2025, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

majalahsuaraforum.com: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres jajaran menangkap 1.672 orang tersangka, kurun waktu bulan Mei sampai Juni 2025. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan dari 1.672 tersangka yang ditangkap terdiri dari 1.243 kasus peredaran gelap penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil pengungkapan bulan Mei dan Juni 2025 ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menyelamatkan 767.279 jiwa,” ucap Kombes Pol Ahmad David di Polda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).
Lanjut Kombes Ahmad David ada beberapa kasus yang menonjol, tim unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman ganja dari Mandailing, Sumatera Utara menuju Jakarta dengan menggunakan bus Trans Sumatera ALS.
“Hasil penyelidikan, Jumat 2 Mei 2025, di Jalan Daan Mogot pool bus ALS Tangerang, tim menangkap berinisial RM mengambil paket ganja sebagai 143 kilogram, yang disembunyikan dalam tas koper hitam,” terang Kombes Pol Ahmad David.
Selanjutnya, Kanit 5 Subdit 3 menangkap DC di daerah Pancoran Mas Kota Depok dengan barang bukti sabu 2 bungkus teh China seberat 2,3 kilogram.
“Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka DC, ditemukan kembali sabu seberat 3,4 kilogram dan 1 bungkus plastik berisi 5.020 butir ekstasi,” ungkapnya.
Berikutnya, tim unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman heroin dari Pekanbaru ke Jakarta.
“Berdasarkan penyelidikan, observasi dan survaillalence diketahui truk Towing mengangkut mobil Avanza. Di depan SPBU daerah Tangerang, mobil Avanza diturunkan tim menemukan 4 bungkus heroin seberat 1,5 kilogram di dalam kompartemen mobil,” paparnya.
Total barang bukti hasil pengungkapan narkoba selama bulan Mei dan Juni 2025 sebagai berikut Ganja 154,8 kilogram, sabu 10,6 kilogram, ekstasi 5.590 dan heroin 1,5 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111, 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pen. Hilda.