Peringati Waisak 2025, Lapas Cibinong Berikan Remisi Khusus kepada Dua Warga Binaan Beragama Buddha


majalahsuaraforum.com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memberikan remisi khusus (RK) kepada dua orang warga binaan yang beragama Buddha. Pemberian remisi ini dilangsungkan secara khidmat di Vihara Yang Xin Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta, yang terletak di dalam kompleks Lapas, pada Senin (12/5/2025).

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyampaikan bahwa remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap sikap dan perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana, serta menjadi bagian dari sistem pembinaan yang terus digencarkan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Remisi ini bukan hanya soal pemotongan masa tahanan, tetapi juga merupakan penghargaan atas perubahan positif dan komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri,” ujar Wisnu dalam keterangannya.

Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Wisnu menjelaskan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 dan Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024.

Menurutnya, remisi khusus dalam momentum hari besar keagamaan seperti Waisak menjadi salah satu wujud nyata pembinaan kepribadian dan spiritual warga binaan. Ini sekaligus menjadi ajang refleksi diri dan penguatan komitmen untuk menjalani hidup lebih baik setelah bebas nanti.

“Kami ingin setiap peringatan hari besar keagamaan menjadi momen spiritual dan karakter. Ini adalah bentuk dukungan moral dan spiritual bagi warga binaan untuk terus berubah ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

Upacara Khidmat di Tengah Nuansa Keagamaan

Upacara pemberian remisi digelar di Vihara Yang Xin, yang menjadi pusat kegiatan keagamaan dan spiritual warga binaan umat Buddha di Lapas Cibinong. Acara berlangsung penuh khidmat dengan dihadiri oleh jajaran pegawai Lapas, rohaniwan Buddhis, dan sejumlah warga binaan.

Vihara Yang Xin tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai sarana pembinaan mental dan spiritual yang rutin dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai moral, kedisiplinan, serta pengendalian diri warga binaan.

Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa hukuman, serta menjadi bekal untuk reintegrasi sosial di masa depan.(hil)

Berita Terkait

Top