Mulai 29 Mei, WNA Wajib Hadir ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal


Poto istimewa

majalahsuaraforum.com — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan aturan baru terkait proses perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Melalui Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, seluruh WNA kini diwajibkan hadir langsung ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara dalam proses perpanjangan izin tinggal.

Sebelumnya, proses perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Namun mulai 29 Mei 2025, mekanisme online hanya berlaku untuk tahap pengajuan awal dan pengunggahan dokumen, sementara tahapan verifikasi akhir dilakukan secara tatap muka.

“WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Ini termasuk pemegang visa on arrival,” jelas Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Yuldi menegaskan, kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari langkah preventif (damage control) untuk menekan angka penyalahgunaan izin tinggal, serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap peran penjamin WNA yang selama ini masih banyak abai terhadap tanggung jawabnya,” katanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, terjadi peningkatan signifikan pelanggaran izin tinggal oleh WNA dalam dua tahun terakhir. Sepanjang Januari–April 2025, terdapat 2.201 WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian, naik 36,71% dibanding periode yang sama pada 2024.

Yuldi juga menyebutkan hasil Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025 berhasil menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, serta menemukan 215 perusahaan fiktif dan bermasalah.

Untuk kelompok WNA rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui, serta mereka yang dalam kondisi darurat, proses dapat dilakukan secara walk-in langsung ke kantor imigrasi dengan bantuan petugas.

Yuldi mengimbau seluruh WNA agar memberikan keterangan yang jujur dan akurat saat proses wawancara guna menghindari hambatan administratif di kemudian hari.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berharap kebijakan ini dapat memperkuat sistem keimigrasian nasional.

“Kami ingin memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia,” ujar Agus.(red*)

Berita Terkait

Top