MK Digugat, Warga Minta Pensiun Anggota DPR Dihapus

majalahsuaraforum.com – 1 Oktober 2025 Dua warga negara, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pejabatnya.
Melalui gugatan tersebut, keduanya meminta MK menghapus aturan pemberian uang pensiun kepada Anggota DPR.
Pasal yang Digugat Berdasarkan berkas perkara yang tercatat di situs MK pada Rabu (1/10/2025), permohonan itu menyoal Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, serta Pasal 12 dalam UU Nomor 12/1980.
Menurut pemohon, status anggota DPR yang dikategorikan sebagai pejabat lembaga tinggi negara membuat mereka secara otomatis memperoleh hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode selama lima tahun.
Keberatan Pemohon Dalam argumentasinya, pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 menilai aturan tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan pekerja pada umumnya.
“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” ujar pemohon.
Mereka juga menyoroti ketentuan mengenai besaran pensiun pokok yang dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan.
Besaran Pensiun DPR Selain mengacu pada undang-undang, pemohon menyebut terdapat aturan turunan yang memperkuat pemberian fasilitas tersebut, yakni:
Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016
Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010
Kedua aturan itu menjelaskan bahwa besaran pensiun anggota DPR mencapai sekitar 60% dari gaji pokok.
Lanjutan Proses di MK Dengan gugatan ini, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa apakah pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR sesuai dengan prinsip keadilan konstitusional.
Perkara ini juga menambah daftar panjang uji materi terkait hak dan fasilitas pejabat negara yang kerap menuai perdebatan publik.
Octa