Layanan Video Call Jadi Wadah Dukungan Moral Bagi Warga Binaan di Lapas Karanganyar

majalahsuaraforum.com-Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar menerapkan ketentuan regulasi layanan video call bagi Warga Binaan sebagai bentuk pemenuhan hak komunikasi dengan keluarga. Ketentuan ini berlaku dengan aturan yang ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, Kamis (02/10).
Kegiatan layanan video call dilaksanakan di Lapas Karanganyar Nusakambangan, di mana masing-masing Warga Binaan berhak mendapatkan kesempatan untuk melakukan panggilan video call dengan keluarga sebanyak satu kali dalam sebulan. Setiap sesi diberikan durasi selama 15 menit.
Kasubsi Registrasi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa layanan ini merupakan hak yang dijalankan dengan pengawasan penuh. “Layanan video call kami jalankan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap Warga Binaan hanya dapat menggunakan haknya satu kali dalam sebulan dengan durasi 15 menit, dan pelaksanaannya tetap dalam pengawalan petugas,” jelasnya.
Dalam proses pelaksanaan, pengeluaran Warga Binaan dari kamar hunian menuju ruang layanan tetap menggunakan surat pengeluaran resmi yang ditandatangani oleh pejabat terkait pada hari itu. Selain itu, keluarga yang melakukan panggilan diwajibkan menunjukkan kartu identitas resmi sebagai bukti hubungan keluarga inti sesuai aturan.
Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk tetap menjaga ikatan emosional dengan keluarganya.
Dengan adanya regulasi layanan video call ini, diharapkan komunikasi antara Warga Binaan dan keluarga tetap terjalin baik tanpa mengurangi aspek keamanan di dalam lapas. Harapan besar ke depan, layanan ini dapat menjadi sarana yang menumbuhkan motivasi positif Warga Binaan untuk menjalani pembinaan dengan baik.(hil)