KPK Tetapkan Edi Suharto sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras PKH 2020

majalahsuaraforum.com – 2 Oktober 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Kabar penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras PKH 2020,” ujar Budi.
Tiga Orang dan Dua Korporasi Jadi Tersangka Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa total terdapat tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penetapan status hukum tersebut telah melalui proses kajian dengan alat bukti yang mencukupi.
“Salah satu tersangka lain sempat mengajukan praperadilan, dan hakim menolak permohonannya. Artinya, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Pembelaan dari Kuasa Hukum Edi Suharto Sementara itu, kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied, menilai kliennya tidak bersalah karena hanya melaksanakan tugas jabatan yang diberikan oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Pada tahun 2020, Edi diketahui menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos sekaligus ditugaskan sebagai pelaksana Program Bansos Beras.
“Edi Suharto hanya melaksanakan perintah jabatan yang jelas diberikan melalui surat tugas oleh menteri sosial saat itu. Jadi, beliau bekerja berdasarkan perintah resmi, bukan inisiatif pribadi,” jelas Faizal dalam konferensi pers di Acacia Hotel, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar KPK menduga adanya praktik korupsi dalam penyaluran bansos beras tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar. Namun, jumlah pasti masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga telah menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak selama enam bulan, yaitu:
1. B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik
2. Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Sosial
3. Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur PT Dosni Roha Logistik
4. Herry Tho (HT) – Head of Finance and Accounting PT Dosni Roha
Bagian dari Rangkaian Kasus Korupsi Bansos Era Pandemi Kasus ini menjadi lanjutan dari serangkaian perkara korupsi bansos yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Sosial pada masa pandemi Covid-19. KPK menegaskan akan terus menuntaskan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Octa.