KPK Periksa Dua Mantan Pegawai Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar


majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 17 miliar di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memeriksa dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI untuk mendalami informasi terkait lokasi penyerahan uang gratifikasi tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran lebih lanjut atas aliran dana yang diduga diterima dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. KPK juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitasnya masih belum diungkapkan ke publik. Jumlah pasti dari total gratifikasi yang diterima pun masih dalam proses verifikasi dan perhitungan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, dalam pernyataan resminya memberikan klarifikasi bahwa kasus ini merupakan perkara lama yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab administratif dan teknis dari jajaran sekretariat pada masa tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI dalam kasus ini.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK dan memastikan bahwa MPR RI berkomitmen pada tata kelola yang transparan serta bebas dari praktik korupsi,” ujar Siti Fauziah.

KPK menyatakan akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan transaksi gratifikasi tersebut. Penelusuran lokasi penyerahan uang dinilai sebagai kunci untuk mengungkap pola penyaluran dana serta pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang penanganan dugaan korupsi di lingkungan lembaga tinggi negara, dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta reformasi birokrasi di tubuh sekretariat lembaga legislatif.

 

Pen. Octa. 

Berita Terkait

Top