KPK Panggil Ulang Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Pemanggilan ini dilakukan setelah Khofifah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dengan alasan keperluan keluarga.
KPK menilai keterangan dari Gubernur Khofifah dibutuhkan untuk mengungkap lebih jauh alur dan mekanisme dugaan korupsi dana hibah yang telah melibatkan banyak pihak. Juru bicara KPK menyatakan bahwa pemanggilan ulang akan dijadwalkan dalam waktu dekat dan diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai dugaan praktik suap dalam penyaluran dana hibah tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pihak penerima dan pemberi suap. Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat tertentu dengan imbalan sejumlah uang. Skema ini disinyalir telah berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun terakhir.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia dan dapat mengikuti seluruh rangkaian proses hukum tanpa hambatan.
“Pemanggilan saksi, termasuk Gubernur Jawa Timur, adalah bagian dari upaya kami untuk menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang mengetahui dan berperan dalam aliran dana hibah tersebut,” ujar perwakilan KPK.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu juga memastikan bahwa pemanggilan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan hukum, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau status pihak yang dipanggil.
Publik diharapkan tetap mengawasi jalannya penyidikan agar integritas proses hukum terjaga. Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan anggaran publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat Jawa Timur.
Pen. Octa.