KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker, Rp 300 Juta Disita

majalahsuaraforum.com, 6 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga telah berlangsung sejak 2019.
Dalam operasi yang berlangsung sejak awal pekan ini, tim penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta, sejumlah dokumen penting, serta data elektronik yang berkaitan dengan aliran dana dan mekanisme pengurusan izin TKA.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk kantor agen penyalur TKA dan rumah salah satu pegawai negeri sipil di Kemnaker. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan uang tunai sekitar Rp 300 juta serta dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait praktik pemerasan,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6).
Kasus ini menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk oknum pejabat di Kemnaker yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi ini telah menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp 53 miliar sejak 2019.
Modus pemerasan yang dilakukan melibatkan pemberian “jatah” pembayaran dari pihak agen TKA kepada oknum di Kemnaker, sebagai imbalan atas percepatan proses administrasi dan kemudahan dalam perizinan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
“Praktik ini jelas mencederai kepercayaan publik dan merusak sistem ketenagakerjaan nasional. Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas juru bicara KPK.
Saat ini, KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap aliran dana yang lebih luas.
KPK juga mengimbau masyarakat dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan untuk melaporkan setiap dugaan praktik suap atau pemerasan, guna mendorong terciptanya tata kelola yang bersih dan transparan di lingkungan birokrasi.
Ditulis oleh: Octa.