Korupsi Di BPR Intan Jabar Meluas, Kejati Jabar Tetapkan Satu Tersangka Lagi
Suara Forum – Kasus korupsi penyimpangan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar meluas ke 7 cabang dari sebelumnya 2 cabang. Hasil penyidikan Kejakasaan Tinggi (Kejati) menyebut kerugian akibat kasus ini lebih dari Rp 50 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar untuk BPR Intan Kabupaten Garut.
Kejahatan perbankan ini dilakukan antara tahun 2018 hingga tahun 2021 lalu.
“Benar hasil perhitungan sementara kerugian seperti itu (Rp 50 miliar) dari pengembangan 7 cabang, ” ujar Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya kepada Poscyber.com Rabu (21/1) melalui sambungan Telpon.
Belakangan,Kejati menetapkan satu tersangka lagi, PMP karyawan BPR Intan Jabar yang merupakan anak usaha BJB tersebut. PMP adalah karyawan BPR Intan Jabar cabang Cibalong.
“Tersangka atas nama PMP sebagai Karyawan PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong,” ujar Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Selasa, (20/2).
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait modus penyimpangan kredit yang dilakukan terduga termasuk peran masing masing pelaku dalam kasus tersebut.
Sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka, PMP langsung di tahan di rumah tahanan kelas 1 Kebon waru untuk 20 hari kedepan. Mulai tanggal 20 Februari 2024 hingga tanggal 10 Maret 2024,.
Sebelumnya Kejati Jabar juga telah menahan empat tersangka dalam kasus yang sama masing masing, TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, sHA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.
Satu tersangka lagi, adalah HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Jabar pada Kamis (15/22024) lalu.
Dalam kasus ini, ke empat tersangka dikenakanPasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/hd)