Ketua DPD RI Desak Penyelenggara Pemilu Perbarui Data Pemilih Usai Putusan MK

majalahsuaraforum.com, 29 Juni 2025 — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak, terutama penyelenggara pemilu, untuk menyesuaikan data pemilih dengan kondisi terbaru.
Sultan menyoroti adanya jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan daerah yang berpotensi menyebabkan perubahan besar dalam jumlah pemilih. Oleh karena itu, ia meminta agar data pemilih diperbarui secara berkala dan akurat agar pelaksanaan pemilu tetap berkualitas dan adil.
Ia juga menyatakan bahwa pemisahan jadwal pemilu seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat koordinasi antara pemerintahan pusat dan daerah. Sultan mengingatkan agar proses penyusunan undang-undang baru menyesuaikan dengan putusan MK dilakukan secara matang dan menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Sultan mendorong adanya reformasi dalam sistem ketatanegaraan, termasuk pembentukan undang-undang tersendiri yang mengatur masing-masing lembaga seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurutnya, dengan pemisahan regulasi, tiap lembaga dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan perannya masing-masing.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah harus digelar secara terpisah, dengan jarak waktu antara dua hingga dua setengah tahun dari masa pelantikan kepala daerah maupun anggota legislatif. Kebijakan ini diharapkan membawa perubahan positif terhadap tata kelola demokrasi di Indonesia.
Pen. Octa.