Kejati Banten Tuntaskan penyusunan Perkara Pungli Dana PIP Kota Serang 1,3 M
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna. (Foto: Istimewa)
Suara Forum – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten telah merampungkan penyusunan surat dakwaan kasus pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.
Beberapa waktu yang lalu, JPU Kejati Banten telah melimpahkan surat dakwaan itu ke Kejari Serang.
“Sudah selesai (surat dakwaan) dan sudah kita limpahkan ke Kejari Serang. Nanti pihak sana (Kejari Serang) yang melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat, 23 Februari 2024.
Kasus pungli tersebut menyeret dua orang sebagai tersangka. Keduanya, mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Tubagus Samsudin (63) dan Tubagus Iskandar (46) selaku pihak swasta.
“Ada dua orang tersangkanya. Perkara ini berasal dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Rangga didampingi JPU Kejati Banten, Subardi.
Kasubdit III Tipikor Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan, anggaran PIP ini bersumber dari aspirasi Komisi X DPR RI. Modus kedua tersangka dalam melakukan kejahatannya adalah dengan mengumpulkan para kepala sekolah dasar di Kota Serang.
Selanjutnya, Tubagus Iskandar mengaku bahwa dirinya dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan PIP.
Untuk mendapatkan dana tersebut, tersangka meminta bagian 40 persen setelah anggaran tersebut dicairkan.
“Pembagiannnya tersangka TI (Tubagus Iskandar) akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS (Tubagus Samsudin) akan mendapatkan 10 persen,” kata Ade, Rabu, 7 Februari 2024.
Setelah ada kesepakatan dengan para kepala sekolah, tersangka TI kemudian menyuruh untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS.
“Tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 SD,” ungkapnya.
Ade mengungkapkan, uang yang dicairkan tersebut kemudian masuk ke kantong pribadi TI dan TS.
Ditanya aliran uang negara itu mengalir ke anggota Komisi X DPR RI dan staf ahlinya, perwira menengah Polri ini mengaku masih membutuhkan pendalaman.
“Terkait uang (pungli) mengalir ke anggota DPR RI dan staf DPR RI masih membutuhkan pendalaman,” ungkapnya.
Ade mengungkapkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
“Untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan perkaranya sudah dinyatakan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” kata alumnus Akpol 2006 ini.
Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan, terbongkar kasus pungli ini berawal dari laporan masyarakat ke Tim Saber Pungli Polda Banten.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pemotongan dana PIP.
“Pemotongan dana per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukan untuk biaya operasional siswa,” katanya.
Wiwin mengungkapkan, dana PIP yang dipotong oleh kedua tersangka dari 24 SDN di wilayah Kota Serang dengan jumlah peserta didik 3.325 orang. Dari pemotongan itu keduanya mendapatkan uang hingga Rp 723 juta.
“Penyidik menyelamatkan kerugian keuangam negara Rp 802 juta (ditambah dari uang PIP yang disita dari kepala sekolah) dan mengamankan barangbukti berbagai berkas,” tutur mantan Kapolres Serang ini. (red/hd)