Kejagung Terima Pelimpahan Berkas 3 Tersangka Dugaan Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar


majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima berkas perkara dari tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant dengan total kerugian mencapai Rp 204 miliar. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang sebelumnya berhasil mengungkap praktik kejahatan perbankan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini.

“Tiga tersangka sudah dilimpahkan berkasnya dan saat ini tengah dilakukan koordinasi untuk melengkapi pemberkasan,” ujar Anang di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Tersangka yang Dilimpahkan Ketiga tersangka yang berkasnya telah sampai ke Kejagung adalah:

AP, kepala cabang bank, GRH, consumer relations manager bank, NAT, mantan pegawai bank yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara enam tersangka lain masih dalam proses pelengkapan berkas.

Rangkaian Perkara dan Keterlibatan Tersangka Kasus ini bermula dari temuan Dittipideksus Polri yang mengungkap adanya sindikat pembobolan rekening dormant milik salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 204 miliar.

Dalam perkara ini, total ada sembilan tersangka. Dari pihak internal bank, yaitu AP (50) dan GRH (43). Lima tersangka lain diduga berperan sebagai eksekutor, yakni C (41), DR (44), NAT (36), R (51), serta TT (38). Selain itu, dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.

Polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial D sebagai buronan (DPO). Menariknya, dari daftar tersebut, dua nama yaitu C dan DH, diketahui turut terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

Modus Operandi Sindikat Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini menggunakan modus dengan memindahkan dana dari rekening dormant tanpa kehadiran fisik di bank. Proses pemindahan dilakukan di luar jam operasional, sehingga dana sebesar Rp 204 miliar berhasil dialihkan secara in absentia.

Jerat Hukum yang Dikenakan Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dari berbagai undang-undang, yaitu:

Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 200 miliar.

Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang memberikan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda Rp 20 miliar.

Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik mengingat jumlah kerugian yang sangat fantastis serta keterlibatan langsung sejumlah pegawai bank yang berkolaborasi dengan pihak luar untuk menjalankan praktik pembobolan rekening dormant.

Octa.

Berita Terkait

Top